Cinta Memang Buta, Mas Bain Nekat Bawa Kabur Remaja
jpnn.com, SAMARINDA - Niat Bain (23) mempersunting Mawar (17, bukan nama sebenarnya) malah membawanya ke balik jeruji besi.
Bain dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
Majelis hakim PN Samarinda menyatakan Bain bersalah dan terbukti melanggar pidana sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo sesuai pasal 332 ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutan NO. REG. PERK.PDM-214/SAMAR/03/2018, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan penjara selama enam tahun kepada Bain.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih pendek setelah mempertimbangkan hal meringankan.
Di antaranya, Bain berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali ulahnya, dan sempat ingin menikahi Mawar tetapi ditolak pihak keluarga.
Atas vonis tersebut, Bain maupun pihak JPU menyatakan menerimanya.
Bain berurusan dengan hukum karena nekat membawa lari Mawar ke Bontang, Desember 2017 lalu.