Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cinta Terlarang dengan Siswi SMK dan Amarah Istri Kedua

Rabu, 07 Juni 2017 – 14:09 WIB
Cinta Terlarang dengan Siswi SMK dan Amarah Istri Kedua - JPNN.COM
Menganti Mustaqim tertunduk lesu usai divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Foto Radar Gresik/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Menganti Mustaqim hanya tertunduk lesu. Dia harus menerima ganjaran atas perbuatannya karena menikahi seorang gadis.

Oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Mustaqim divonis bersalah.

Pria yang dinonaktifkan sebagai sekretaris divonis pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut termasuk di bawah ancaman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Mengapa vonis lebih ringan? Pertimbangan hakim, terdakwa masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

Terlebih, dia adalah kepala keluarga dari lebih dari satu keluarga.

Jaksa Lila Yurifa Prihasti langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Bayu Soho Raharjo, anggota majelis hakim yang juga humas PN Gresik, menyatakan bahwa putusan itu tidak menyalahi undang-undang.

Menganti Mustaqim hanya tertunduk lesu. Dia harus menerima ganjaran atas perbuatannya karena menikahi seorang gadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News