Cinta Terlarang dengan Siswi SMK dan Amarah Istri Kedua
jpnn.com, GRESIK - Menganti Mustaqim hanya tertunduk lesu. Dia harus menerima ganjaran atas perbuatannya karena menikahi seorang gadis.
Oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Mustaqim divonis bersalah.
Pria yang dinonaktifkan sebagai sekretaris divonis pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut termasuk di bawah ancaman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Mengapa vonis lebih ringan? Pertimbangan hakim, terdakwa masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Terlebih, dia adalah kepala keluarga dari lebih dari satu keluarga.
Jaksa Lila Yurifa Prihasti langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Bayu Soho Raharjo, anggota majelis hakim yang juga humas PN Gresik, menyatakan bahwa putusan itu tidak menyalahi undang-undang.