Cinta Terlarang dengan Siswi SMK dan Amarah Istri Kedua
Menurut Bayu, kasus Mustaqim mempunyai karakteristik berbeda. Salah satunya, kasus tersebut dilaporkan istri kedua terdakwa.
Sebetulnya, kasus itu bisa masuk ranah perzinahan. Selain itu, orang tua korban mengaku merestui pernikahan siri antara terdakwa dan korban.
”Hakim menyimpangi hukuman bukan karena melanggar undang-undang. Ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mustaqim terseret ke meja hijau karena dilaporkan istri keduanya, Yeyen.
Lelaki tersebut menjalin cinta terlarang dengan Aya (samaran) yang berusia 17 tahun dan masih siswa SMK.
Mereka menikah siri. Sepanjang pernikahan siri itu, Mustaqim dan korban telah bersetubuh sekitar lima kali. (jpg/jpnn)