Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cipta Karya Kementerian PUPR Serahterimakan Hibah Barang Milik Negara Senilai Rp1,58 Triliun

Kamis, 12 Desember 2019 – 11:35 WIB
Cipta Karya Kementerian PUPR Serahterimakan Hibah Barang Milik Negara Senilai Rp1,58 Triliun - JPNN.COM
Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12) di Jakarta. Foto dok Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12) di Jakarta. 

Penerima Hibah Aset Ditjen Cipta Karya terdiri dari empat Pemerintah Provinsi, 22 Pemerintah Kabupaten, 20 Pemerintah Kota, 2 Perguruan Tinggi Negeri, dan tiga yayasan.

BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah/Penerima Hibah mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp1.588.289.686.100, - (71 NUP), yang mencakup Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.519.197.863.405, - (55 NUP).

Kemudian Bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman sebesar Rp9.100.806.540, - (8 NUP) dan Bidang Bina Penataan Bangunan Sebesar Rp59.991.016.155, - (8 NUP), di mana perolehan BMN tersebut bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Adapun BMN yang diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah berupa flat/rumah susun, pengembangan infrastruktur permukiman berupa air minum, sanitasi, jalan lingkungan dan RTH, truk pengangkut dan alat berat serta penataan kawasan kebun raya.

Acara serah terima dibuka oleh Sekjen PUPR Anita Firmanti. 

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Cipta Karya Danis Sumadilaga, Sesditjen Cipta Karya T. Iskandar, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Walikota Pekan Baru Firdaus dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Dalam sambutannya, Anita mengungkapkan pembenahan dan penertiban tata kelola Barang Milik Negara, berkorelasi positif, bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah untuk meraih Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat

Penerima Hibah Aset Ditjen Cipta Karya terdiri dari empat Pemerintah Provinsi, 22 Pemerintah Kabupaten, 20 Pemerintah Kota, 2 Perguruan Tinggi Negeri, dan tiga yayasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News