Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 17 Mei 2021 – 21:40 WIB
JPU juga meminta Majelis melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020 lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: