Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah menghasut warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
JPU menyebutkan hasutan eks imam besar FPI itu menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan sekitar 5.000 warga di lokasi kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5)
JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, hal yang memberatkan menurut JPU ialah Rizieq pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rizieq juga dituntut pencabutan hak memegang jabatan tertentu dalam suatu organisasi.
"Pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," sambungnya.