Ciptakan Perubahan Lebih Baik, Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan
Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi COVID-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.
Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.
"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," katanya.
Pertemuan sosialisasi "Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial” secara virtual ini, dihadiri oleh 836 orang MHI tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (jpnn)