Ciputra Grup Siapkan Rp 10 Miliar untuk Pelanggan
Pelanggan KPR yang Setuju PPBJ dan Bayar Uang MukaJumat, 18 November 2011 – 17:45 WIB
Pelanggan yang berhak mengikuti undian ini adalah pembeli yang melakukan transaksi selama periode undian 15 November 2011 – 14 November 2012. Setiap kelipatan Rp 30 juta dari nilai transaksi, pelanggan berhak atas satu nomor undian, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Bagi pembeli yang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang telah menandatangani Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta melunasi uang muka. Bagi pembeli yang menggunakan fasilitas pembiayaan In-House, yang telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan melunasiUangMuka minimal sebesar 20 persen dari nilai transaksi.
Bagi pembeli tunai keras, yang telah menandatangani PPJB dan melunasi pembayaran minimal 20 persen dari nilait ransaksi. Undian pada periode 1 hanya berlaku untuk pembeli yang telah memenuhi persyaratan pada periode I. Berlaku ketentuan yang sama untuk undian periode II dan III.
Undian Grand Prize berlaku untuk seluruh pembeli yang telah ikut serta dalam undian periode I, II dan III baik yang sudah memenangkan hadiah maupun belum.