Citi Microentrepreneurship Awards 2018-2019 Gelar Roadshow
Rabu, 07 November 2018 – 19:07 WIB
Selanjutnya, usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama.
Nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan); serta total penjualan atau omzet tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (flo/jpnn)