Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun

Jumat, 08 Desember 2017 – 13:05 WIB
Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JEMBER - Guru di Kecamatan Mayang, Jember, Jatim berinisial ES (45) dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Natty Ayuning Diastuti.

ES diyakini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswanya. Yakni, mencium beberapa pelajar saat di sekolah.

''Kami mengajukan pembelaan agar dibebaskan,'' kata M. Ridwan, penasihat hukum terdakwa.

Menurut dia, saksi yang didatangkan saat sidang bukanlah saksi yang melihat secara langsung.

Bahkan, majelis hakim juga tidak bisa menunjukkan bukti.

Pelecehan seksual itu terjadi saat terdakwa menjadi wali kelas. Berdasar pengakuan saksi korban, guru tersebut mencium dan memegang bagian tubuh yang tidak pantas.

''Sekolah sudah melakukan mediasi. Namun, ada salah seorang wali murid yang tidak sepakat dan hendak membawa ke ranah hukum,'' jelas Ridwan.

ES adalah guru yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saat melakukan mediasi, tidak ada titik temu antara terdakwa dan keluarga korban sehingga terdakwa harus berurusan dengan hukum.

Guru melecehkan siswi saat istirahat sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close