Cium Tangan Bidan, Kades Didenda Seekor Kerbau
Kamis, 04 September 2014 – 15:33 WIB
"Memang benar pada tanggal 23 Agustus itu M ada datang ke rumah, dan bersalaman dengan saya, saya memang ingin mencium tapi dak tau kena apa tidak," terangnya.
Atas kejadian tersebut, sesuai keputusan sidang rapat adat yanhg dilakukan di Balai Desa Pinang Belai. Bahwa Kades FH harus membayar denda adat atas perbauatan yang telah dilakukannya. Denda tersebut berupa satu ekor kerbau. (bjg/jambi ekspres/ris)