CJH Sorong Geram, Jatahnya Diambil Orang Lain
Rabu, 02 September 2009 – 08:54 WIB
“Sistem lama yaitu dibawah tahun 2009 untuk pendaftaran CJH kita hanya berdasarkan KTP dan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada waktu itu,”kata H Daga Loji kepada wartawan JPNN di Sorong. Loji pun mengakui, CJH lintas provinsi ini memang dengan mudah mendapatkan KTP dari kota Sorong.
Menurut Loji, ada sekitar 30 CJH dari luar yang mendaftar sebagai CJH di Kota Sorong dan pendaftarannya dilakukan sekitar tahun 2007 yang saat itu masih menggunakan sistem lama. Sedangkan untuk pendaftaran tahun 2009 sudah tidak bisa hanya bermodal KTP karena persyaratannya begitu ketat bukan hanya KTP tetapi ada beberapa persyaratan lainnya seperti kartu keluarga, surat nikah, ijazah dan benar-benar warga yang berdomisili di Kota Sorong.