CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
jpnn.com, MANADO - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan lelaki berinisial CK (45) terkait pemerasan pada Minggu (3/3), di Kawasan Megamas, Kota Manado.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, di Manado, Rabu (6/3).
Korban pemerasan diketahui perempuan berinisial FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
"Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban," katanya.
Tersangka lantas memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban.
Tersangka meminta uang sebesar Rp 100 juta, tetapi yang disanggupi korban hanya Rp 25 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut.
Selain itu, tersangka juga mengancam bakal melakukan unjuk rasa di Polda Sulut terkait kasus itu.