CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
Korban kemudian melaporkan pemerasan dan pengancaman itu kepada polisi.
"Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon," katanya.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
"Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone, uang tunai Rp 25 juta, dan amplop kecil warna cokelat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 369 KUHP.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.(ant/jpnn.com)