Ckckck...Fiqi Bobol ATM RP 500 Juta
Sayang, temuan brankas berbahan fiber tersebut tidak disertai barang bukti uang yang dicuri pelaku.
Selain brankas itu, petugas lebih dulu mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
''Brankas sudah dalam keadaan kosong. Kami masih terus memburu barang bukti lain atas kasus ini,'' jelasnya saat ditemui di Polres Banyuwangi kemarin.
Dewa Yoga menambahkan, uang hasil pembobolan tersangka itu tidak berada di Banyuwangi, tetapi di luar kota, yakni di Bogor.
Berdasar hasil pemeriksaan, uang pelaku dititipkan di rumah mertuanya di wilayah Jawa Barat tersebut.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Fiqi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi.
''Selang sehari setelah membobol, pelaku pergi ke Bogor untuk menitipkan uang itu,'' bebernya.