Ckck..Mahasiswa Kompak Tanam Ganja di Kos
Rabu, 01 Februari 2017 – 06:47 WIB
"Satu paket sisa ganja kering, 43 tanaman ganja dalam pot berikut pupuk tanamannya, dan seperangkat alat produksi berhasil diamankan petugas dari kontrakan tersangka, di Kelurahan Sumber Dadang, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember," kata AKP Asib.
Para tersangka diancam dengan pasal 111 subsider 133 undang-undang nomor 35 th 2009 , dengan ancaman 6 hingga 25 tahun penjara.(pul/jpnn)