Kementan Sebut Aturan soal Ganja Sudah Ada Sejak Rezim SBY, Kok Baru Ribut Sekarang?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ganja telah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006, saat era Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karena itu, Kementan merasa heran aturan tentang ganja itu baru sekarang diperbincangkan setelah beberapa periode menteri pertanian berganti.
Kepmentan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementan yang diteken Menteri Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menyampaikan, Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelummnya sudah ada di dalam Kepmentan 511 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru, khususnya yang memiliki peluang ekonomi.
"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang? Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan? Karena Kementan mengakomodasi komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," jelas Kuntoro dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/8).
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Tommy Nugraha menyampaikan, setelah Kepmentan 511/2006 terbit, pihaknya melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy.
Dia menambahkan, Menteri Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).