Ckck..Tiap Subuh ke Masjid Ternyata Bukan Untuk Salat
Jumat, 11 Oktober 2019 – 07:21 WIB
Pelaku juga sempat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi. Namun saat pelaku membawa kendaraan itu korban mengenali motornya dan membuat pelaku sempat dihajar massa.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang sudah 3 kali ini dengan pertama masuk penjara diganjar 7 bulan penjara, dan kedua dikenakan 1,5 tahun, dan kini mendekam kembali kasus pencurian juga," imbuh Iptu Masudi.
Atas perbuatannya, pelaku ini harus diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)