Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Casmaya terungkap menagih janji pemberian uang yang akan diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah terkait perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada.
Janji tersebut ditagih melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso setelah putusan perkara tersebut dibacakan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa pemberi suap, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan anggota Casmaya dan Agustinus Setia Wahyu membacakan putusan dengan amar yang menyatakan gugatan penggugat (PT Mitra Maju Sukses) tidak bisa diterima.
Setelah putusan tersebut, anak buah Raoul, Ahmad Yani melaporkan putusan itu kepada atasannya.
Raoul kemudian menghubungi Santoso melalui SMS menyampaikan
"Baik beh sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik. Keadaan kahar diakui beh sama majelis". Kemudian dijawab Santoso "Ya Raul hanya itu yg bisa kita bantu".
"Ya udah Raol saya serahkan ke raul urusan majelis" dan dibalas oleh terdakwa "Oh Beh soal itu gak usah khawatir saya komit," kata Jaksa Iskandar Marwanto membacakan SMS antara Raoul dan Santoso dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10).