Clinton Segera Diadili
jpnn.com - jpnn.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap Yayuk, sales promotion girl (SPG) mal di Surabaya, tidak lama lagi masuk pengadilan.
Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dua pelaku sudah sempurna (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa jaksa sudah selesai memeriksa berkas dua tersangka pembunuh Yayuk, Clint Dongan Hutabarat alias Clinton dan Eyglesias Satriadiel Sulwiedyardo alias Aldo.
"Berkas keduanya sudah sempurna. Baru selesai saya tanda tangani," ujarnya kemarin (6/2).
Rencananya, surat pemberitahuan ke penyidik kepolisian dikirim hari ini (7/2).
Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti, dari penyidik.
Ada 12 barang bukti yang digunakan untuk menjerat Clinton dan Aldo.
Antara lain pakaian yang digunakan korban, sepeda motor, dan pisau sepanjang 40 cm.