Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Tu si Pembunuh SPG Mengaku Gigolo, Dapat Upah Rp 500 Ribu Dua Kali Berhubungan Badan

Senin, 12 Agustus 2019 – 19:16 WIB
Gus Tu si Pembunuh SPG Mengaku Gigolo, Dapat Upah Rp 500 Ribu Dua Kali Berhubungan Badan - JPNN.COM
Tersangka Bagus Putu Wijaya (kiri) dan korban Ni Putu Yuniawati. Foto: Istimewa/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, 33, pelaku pembunuhan SPG, Ni Putu Yuniawati, 39, mengakui bahwa dirinya merupakan gigolo. Tersangka sempat dibelikan handphone merek Vivo warna hitam dan diupah Rp 500 ribu oleh korban sebelum dua kali berhubungan badan.

Tersangka mengakui perbuatannya kepada petugas Polresta Denpasar, bahwa baru beberapa hari mengenal korban melalui MiChat. Setelah itu keduanya merencanakan pertemuan, lantaran tersangka berniat membeli mobil melalui korban. Pertemuan yang dirancang tersebut terjadi di hari nahas korban pada Selasa (6/8).

Usai pulang kerja, korban bertemu dengan tersangka, dan tersangka menyerahkan cek senilai Rp 10 juta untuk membayar DP mobil. Keduanya langsung pergi menggunakan mobil yang dibawa korban Suzuki Ertiga DK 1988 HA, dan menuju dua lokasi bank untuk mencairkan cek tersebut.

Setelah itu keduanya diketahu pergi ke salah satu toko penjual handphone. Di situlah korban membelikan tersangka handphone baru merek Vivo.

BACA JUGA: Misteri Kematian SPG Cantik Mulai Terkuak

“Cek memang dicairin. Memang benar kalau cek itu untuk DP Mobil. Tapi mobilnya belum tahu apa,” kata salah satu sumber petugas kepolisian.

 

Dari keterangan sumber petugas, korban sempat menanyai tersangka hingga dua kali terkait detail pekerjaannya. Dengan tegas tersangka menjawab sebagai cowok panggilan atau gigolo.

Setelah berhasil membunuh Ni Putu Yuniawati, tersangka Gus Tu yang sudah dua kali menikah kemudian membawa lari mobil korban untuk digadaikan kepada temannya senilai Rp 10 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News