Coba Menghindari Polisi, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Dijemput Paksa
Senin, 24 Mei 2021 – 11:45 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu tersangka atas kasus kepemilikan lahan di Manukan Kulon dan Wetan beberapa waktu lalu.
Tersangka ialah DP (48) dia sempat mangkir dari panggilan polisi selama dua kali hingga akhirnya dijemput paksa petugas,
Oki mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan pengambilalihan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris atau pemilik yang sah. Upaya ini sudah dilakukan DP sejak 2017.