Coblos Ulang Pilkada Jatim Rawan Gugatan
Golkar Usul Pencoblosan Ulang Usai Pilpres 2009Jumat, 05 Desember 2008 – 16:47 WIB
Pertama, pemungutan suara ulang yang oleh MK ditenggat 60 hari sejak putusan dikeluarkan, berpotensi besar melanggar UU No.12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang pemda. Pasalnya, di UU itu dinyatakan bahwa di 2009 tak ada lagi pilkada.
Kedua, kemungkinan KPUD akan kesulitan mencari dana pilkada putaran III. Terlebih, sudah ada Peraturan Mendagri No.44 Tahun 2007 bahwa di APBD 2009 sudah tak boleh lagi ada anggaran pilkada. "Pemprov Jatim akan merasa sulit memberikan anggaran kalau tak ada payung hukum," kata Priyo.