Coca Cola Harus Bayar Gaji Karyawan
Senin, 24 Mei 2010 – 19:28 WIB
Perkataan Hallaz ini langsung ditentang Arif Gunardi dan Rieke Dyah Pitaloka. Kedua anggota Komisi IX ini mengatakan, Hallaz tidak mengerti dan paham UU. "Justru UU 13 yang bilang perusahaan harus bayar semua hak karyawan sebelum ada putusan," ujar Arif.
Ditambahkannya, jika Coca Cola tidak membayar maka perusahaan telah melakukan tindak pidana dan bisa dilaporkan ke polisi. "Ini sudah masalah pidana, kalau karyawan ini melapor ke polisi persoalan tambah runyam. Karena itu kami minta esok sudah harus dibayar itu hak karyawan," tegasnya.
"Kami juga paham dan tahu tentang UU Ketenagakerjaan, perburuhan. Jadi kalau Pak Hallaz bilang di UU 13 ada istilah tidak bekerja tidak dibayar, itu sama saja menghina undang-undang. Karena itu secepatnya hak-hak karyawan ini dibayarkan," tegas Rieke.(esy/jpnn)