Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cocok! Jokowi Sudah Tunda Pembahasan RKUHP, Ini Saran untuk Langkah Selanjutnya

Jumat, 20 September 2019 – 17:01 WIB
Cocok! Jokowi Sudah Tunda Pembahasan RKUHP, Ini Saran untuk Langkah Selanjutnya - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Menurut dia, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu telah mengambil langkah tepat karena RKUHP masih banyak memiliki persoalan.

"ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil presiden ini. Langkah ini, menurut ICJR adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9). 

Kini setelah pemerintah menunda pembahasan RKUHP, ICJR mendorong Presiden Jokowi membentuk komite ahli pembaruan hukum pidana. Anggara mengatakan, komite itu akan diisi akedimisi dan ahli di berbagai bidang ilmu.

"Keberadaan komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip - prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," ungkap dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP yang telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Komisi III DPR pada Kamis (19/9). Presiden Ketujuh RI itu mengambil keputusan tersebut setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP.

"Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).(mg10/jpnn)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan RKUHP.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News