Bahas RKUHP soal Check-In, Komisi.co Bikin Mengakak
jpnn.com, JAKARTA - Platform digital yang membahas isu politik, Komisi.co turut membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terkait hal privat yakni Check In.
Komisi.co, Ketua Penyambung Suara Rakyat Komisi.co Muhamamad Ronaldo, dan Ketua Dewan Penasihat Komisi.co Duto Triadjie mengulas RKUHP terkait hal privat, yakni Check-In.
Ronaldo mengatakan bahwa ada peraturan mengenai tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman penjara.
"Undang-undang check-in itu isinya kalau melakukan kumpul kebo katanya kena pidana 6 bulan, tetapi melakukan seks di luar nikah kena pidana 1 tahun," jelas Ronaldo dikutip dari akun Komisi.co di Instagram.
Dia lantas menanggapi pembahasan kumpul kebo itu dengan kelucuan yang membuat tertawa.
"Tujuan utamanya adalah seks di luar nikah, kalau mereka kumpul kebo cuma mengobrol namanya makrab," tutur Ronaldo.
Komedi Politik
Komisi.co mengusung tagline #BikinPolitikJadiAsik guna mengajak anak muda bebas mengeluarkan pendapatnya.
Selain itu, mendorong anak-anak muda bersikap tangguh, berani dan menghilangkan rasa takut membahas politik.