Codet Peragakan 30 Gaya Memperkosa
Kamis, 24 Juni 2010 – 04:50 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali Sri Wahyuni, yang hadir dalam rekonstruksi menyatakan bahwa Codet sudah semestinya mendapatkan hukuman berat, bahkan berlipat ganda. ""Hukuman terhadap Codet harus setimpal dengan perbuatannya. Karena ini menyangkut generasi penerus kita," ujar Sri Wahyuni. (dra/aj/jpnn)