Cekcok Soal Warisan, Anom Tewas di Tangan Adik Kandung
Puncaknya, tersangka membawa pisau dari Musi Rawas dan menunggu korban di jalan menuju kebun tersebut.
Kemudian, lanjut Zuhdi, tersangka bersembunyi di semak-semak pinggir jalan kebun menunggu sang kakak melintas yang diketahui baru pulang dari Desa Tanjung Gelang membeli kebutuhan sehari-hari.
Saat korban muncul, tersangka langsung menusuk korban dari belakang sebanyak dua kali tusukan. Yang salah satunya tembus hingga ke perut korban dan membuat korban kehilangan nyawanya.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
‘’Kami masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan terkait pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun untuk pasal sementara, kami menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Soal aksi ini mengarah pada pembunuhan berencana masih kita kembangkan dan dalami,’’ tukas Zuhdi.(rakyatbengkulu.com)