Connie Mempertanyakan Dasar Hukum Jokowi Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Menjadi pertanyaan ialah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 (Jokowi, red) dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kepala Staf AD untuk keputusan itu," kata Connie melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (28/2).
Pasalnya, wanita kelahiran Bandung itu merasa tidak ada aturan yang memungkinkan Prabowo bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan.
Dia kemudian menyinggung UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang tidak memuat aturan yang memungkinkan kenaikan pangkat bisa untuk purnawirawan.
"Kemudian juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaruan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif," lanjut Connie.
Namun, penulis buku Defending Indonesia itu mengaku dalam beberapa hari kemarin bisa saja terjadi perubahan aturan sehingga memungkinkan Prabowo menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan.
Toh, Connie menyebut ada aturan yang bisa disulap di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024.
"Per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1, khusus seperti saat pasal dalam MK hendak disulap khusus bagi Gibran, sehingga Wanjakti itu memgizinkan Panglima dan kepala staf untuk melanggar UU," ungkapnya.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: