COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara
Kamis, 01 Desember 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang saksi dan menahan empat orang, termasuk senior estate manager Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia, berinisial P, terkait pembantaian orangutan di Muara Kaman, Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata Hardi, pelaku terancam pidana lima tahun, karena memang pembantaian orangutan adalah murni kasus kriminal.
"Kebijakan Presiden SBY mengirim tim dari Mabes Polri patut dipuji. Ini merupakan langkah cerdas, yang memenangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ekologi dan ekonomi nasional,” kata Hardi melalui siaran persnya, Kamis (1/12).
Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, sebenarnya jamak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain. Dalam pandangan perusahaan kata Hardi, habitat orang utan dianggap sebagai hama. "Buktinya banyak orangutan berada di pusat-pusat penyelamatan orangutan di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Ketapang, serta Samarinda," ujarnya.
JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:00 WIB - Sosial
Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:46 WIB - Hukum
Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Jabar Terkini
Perekrutan CASN-PPPK Kota Depok Akan Dimulai Juli 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB