“Setelah menentukan sasarannya, kemudian ia mendekati dan berpura-pura ikut memilih pakaian. Setelah lengah, kemudian pelaku mengambil dompet atau barang lain milik korban yang berada di dalam tas,” bebernya. “Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” lanjut Choerudin. (sdk)
BOGOR - Hartadi (26), pencopet yang biasa beraksi di sekitar Plaza Dewi Sartika, Jalan Nyi Raja Pemas, Kecamatan Bogor Tengah, nyaris tewas dihakimi