Corona di Indonesia, Dari 2 Hingga 1.528
Hingga langkah tersebut diperluas cakupannya, dengan menginstruksikan warga tetap di rumah, yakni bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah.
Seiring perjalanan waktu istilah 'social distancing', kembali dipersempit dengan melakukan pembatasan fisik atau 'physical distancing' tujuannya agar warga benar-benar menjaga jarak secara fisik dengan yang lainnya supaya penularan virus bisa dicegah.
Kini kebijakan 'social distancing' atau physical distancing telah berlaku di sejumlah daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Selain perkantoran dan sekolah, imbauan untuk dilakukan pembatasan sosial juga berlaku di objak wisata, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.
Kini sejumlah pertokoan, pusat perbelanjaan dan objek wisata yang ada di Jakarta sebagian besar telah tutup operasional.
Begitu pula layanan umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menutup sementara layanan ziarah dan pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sampai batas waktu yang ditentukan yakni 12 April 2020.
Konsultan Kesehatan Masyarakat Nurul Nadia mengatakan kebijakan 'social distancing' dilakukan supaya penularan COVID-19 tidak cepat, ini ditargetkan untuk usia produktif, karena di Indonesia banyak kelompok milenilal yang usia produktif memiliki aktivitas mobilitas yang tinggi.
"Kebijakan kerja di rumah, tidak banyak kumpul tempat umum, acara publik sudah harus dilarang, supaya jangan sampai menulari orang-orang yang daya tahan tubuhnya rendah, menyebabkan penyebaran kasus meningkat dan meningkatkan angka kematian," kata Nurul dalam diskusi virtual meliput COVID-19, Selasa (17/3).