Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Corona Makin Berat Dilawan, PSBB Diperpanjang

Selasa, 19 Mei 2020 – 15:46 WIB
Corona Makin Berat Dilawan, PSBB Diperpanjang - JPNN.COM
Polisi mengecek suhu tubuh pengendara sepeda motor saat pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 karena wilayahnya masih menghadapi risiko tinggi penyebaran COVID-19.

"Tiga puluh kecamatan masih hitam dan ada yang merah. Artinya ini masih berat. Kelurahan juga, masih ada sekitar 83 yang hitam. Artinya kuning itu karena metropolitan, jadi ya masih rawan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Selasa (19/5).

Kota Bandung bersama daerah lain di kawasan Bandung Raya menjalankan PSBB dari 22 April hingga 5 Mei 2020. Selanjutnya, Kota Bandung mengikuti PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung 6 Mei sampai 20 Mei 2020.

Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan itu hingga 29 Mei 2020 dan akan tetap menerapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB selama masa perpanjangan PSBB.

"Masih semua, perwalnya masih perwal yang lama, artinya tidak berubah," kata Oded menggunakan singkatan dari peraturan wali kota.

Selama perpanjangan PSBB, ia mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap tidak diizinkan beroperasi.

"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih dilakukan. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus lakukan," kata Oded.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan bahwa PSBB tingkat Jawa Barat akan dilanjutkan secara proporsional, artinya dijalankan berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di masing-masing daerah, di tingkat kabupaten dan kota.

Selama perpanjangan PSBB, pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap tidak diizinkan beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close