Corona Meluas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan organisasi antara masyarakat seperti AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia), AJAR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arts for Women, Drug Policy Reform, Elsam, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, Imparsial, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, Lokataru, Walhi, hingga YLBHI. (fat/jpnn)
Berikut tuntutan dan sikap Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Joko Widodo:
1. Segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.
Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.
Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.
Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.
2. Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19; memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan; merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis; dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.
Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri. Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing).