Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Corona Mewabah, PT KAI Kembalikan Biaya Tiket Penumpang

Senin, 23 Maret 2020 – 17:45 WIB
Corona Mewabah, PT KAI Kembalikan Biaya Tiket Penumpang - JPNN.COM
Warga membeli tiket kereta api. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengembalikan biaya tiket penumpang kereta api jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk merespons perpanjangan status darurat bencana wabah virus corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.

Manager Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah.

Ia mengatakan pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung datang ke loket pembatalan stasiun mulai 23 Maret 2020, untuk tiket perjalanan KA Sindang Marga, KA Sriwijaya, KA Serelo dan Rajabasa.

Sebelum kebijakan ini berlaku, ia melanjutkan, penumpang yang membatalkan tiket untuk tanggal 23 Maret hingga 29 Mei 2020 akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen, namun dengan adanya kebijakan ini hal itu tidak berlaku.

“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” kata dia.

Sementara, untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka.

Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia.

“Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan,” kata dia.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengembalikan biaya tiket penumpang kereta api jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News