Cost Structure TKI Malaysia Rampung
Minggu, 18 Juli 2010 – 06:37 WIB
Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan konsultasi tahunan dengan PM Malaysia Najib Tun Razak di Kuala Lumpur, kedua pemimpin negara hanya dapat menandatangani LOI (letter of intents) dan gagal memperbarui MoU tahun 2006. Saat itu, Presiden RI dan PM Malaysia memberikan arahan agar ada perundingan dan diselesaikan dalam dua bulan. Namun, nyatanya sampai saat ini perundingan tidak bisa mencapai kesepakatan. "Namun kini setelah ada struktur biaya baru ini kami perkirakan sebelum masuk bulan puasa, MoU baru sudah akan ditandatangani kedua negara," kata Agus.
Akibat molornya penandatanganan MoU itu, Indonesia masih mempertahankan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PLRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia yang diberlakukan sejak 25 Juni 2009, menyusul kasus penyiksaan pembantu Siti Hajar.
Secara terpisah, Asosiasi Pengusaha Perkayuan Serawak, Malaysia atau Sarawak Timber Association (STA) mulai 1 Juli lalu setuju menaikkan standar upah gaji minimum untuk TKI dari RM 10 perhari (Rp 30 ribu) menjadi RM 12 per hari (Rp 36 ribu). Kenaikan itu setara dengan 20 persen dari gaji pokok TKI sebelumnya. Kenaikan upah ini merupakan hasil kesepakatan antara STA dan KJRI Kuching pada 31 Maret 2010 silam.