COVID-19 Belum di Puncak, Pemerintah Sudah Longgarkan Transportasi
"Bahkan, datanya menurut kurva kami masih di lereng, belum melewati puncak pandemi COVID-19. Seharusnya makin ada pengetatan moda transportasi di tanah air," tegas Irwan.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan beroperasinya seluruh moda transportasi, per Kamis (7/5) kemarin.
Menhub Budi Karya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5). (mg10/jpnn)