Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

COVID-19 Makin Ganas, BKN Keluarkan Aturan Baru untuk PNS

Sabtu, 12 September 2020 – 20:12 WIB
COVID-19 Makin Ganas, BKN Keluarkan Aturan Baru untuk PNS - JPNN.COM
Ilustrasi PNS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru bagi PNS, menyusul kasus COVID-19 yang makin ganas. Aturan kali ini jauh lebih detail dibandingkan sebelumnya.

"Melihat kondisi sekarang yang makin banyak kasus COVID-19, BKN menerbitkan aturan baru (SE Kepala  BKN Nomor 20/SE/IX/2020) terkait jam kerja PNS," Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (12/9).

Dalam Surat Edaran (SE) Kepala  BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal:

Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen. 

Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.

Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.

Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen.

Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak  10 persen.

Badan kepegawaian negara membuat aturan baru terkait jam kerja PNS demi menahan laju penyebaran COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close