CPNS Ogah di Daerah Penugasan Tidak Akan Digaji
jpnn.com, BERAU - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Kaltim, Abdul Rifai menyebutkan, CPNS tenaga kesehatan yang tidak mendapat surat pelaksanaan tugas (SPT) dari pimpinan Puskesmas, tidak akan menerima gaji.
Hal ini disampaikannya terkait adanya CPNS di Dinas Kesehatan Berau yang belum bertugas di wilayah penempatan.
Menurut Rifai, untuk menerima gaji, seorang pegawai harus melampirkan dokumen surat keputusan (SK) penetapan dan SPT yang di dalamnya terdapat penilaian dari pimpinan.
Dengan adanya persyaratan itu, maka seharusnya seluruh CPNS sudah bertugas di tempat yang telah ditugaskan sesuai kesepakatan awal.
“Harus ada SK penetapan dan SPT dulu baru mereka bisa menerima gaji. Kalau salah satunya tidak ada, yang bersangkutan belum bisa menerima gaji,” kata Abdul Rifai kepada Berau Post (Jawa Pos Group).
Perihal adanya permohonan pindah tugas oleh CPNS petugas kesehatan yang belum bertugas itu, Rifai mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Puskesmas terkait. “Sampai sekarang saya belum menerima surat permohonan meminta dipindah tugaskan dari CPNS bersangkutan. Makanya dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan pimpinan Puskesmasnya, untuk memastikan informasi yang beredar,” katanya.
BACA JUGA: Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali
Lagi pula kata dia, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan lulusan CPNS ada kesepakatan dan perjanjian terkait pemindahan. Dalam perjanjian itu, pegawai baru bisa mengajukan pindah tempat tugas setelah jangka waktu sepuluh tahun.