CPNS Ogah di Daerah Penugasan Tidak Akan Digaji
Namun lanjut Rifai, jika ada yang kurang dari sepuluh tahun tetapi pemindahannya disetujui, maka itu kebijakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan.
“Ada juga aturannya mengenai itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan memindahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh lulusan seleksi CPNS tahun 2018 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan surat penugasan di tempat yang telah ditentukan.
Namun, hingga kini masih ada yang belum menjalankan tugasnya yakni menjadi petugas kesehatan di Puskesmas di wilayah Kecamatan Kelay. Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto yang diwawancara Berau Post beberapa waktu lalu.
Bahkan diakui Totoh, lulusan CPNS tersebut telah membuat surat permohonan agar bisa dipindahtugaskan yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi kepegawaian yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau.
“Ada satu orang yang tidak mau di tempatkan di mana dia ditugaskan. Tapi sampai sekarang saya belum tahu hasil permintaannya apakah dipenuhi atau ditolak. Kalau permohonan ditolak tentunya harus tetap bertugas di sana,” kata Totoh. (arp/har)