CPO Naik Lagi, HPE di Atas USD 500
Senin, 30 Maret 2009 – 11:48 WIB
Menurut Mendag Mari Elka Pangestu, penetapan itu hasil rapat koordinasi pada 23 Maret 2009 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang penetapan HPE komoditas kelapa sawit, CPO, produk turunannya, kayu, rotan dan kulit. "Penetapan itu juga berdasar usul Deptan juga (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Deptan)," ujarnya dalam keterangan pers Minggu (29/3).
HPE ditetapkan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB (freight on board) dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Harga internasional itu juga berdasar penjualan di bursa komoditas Rotterdam sebagai rujukan. Karena itu, HPE berubah setiap bulan.