AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar).
Kebijakan yang mencakup pengaturan batas usia minimum Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional, diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Di samping melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
AFPI optimistis kebijakan ini akan memiliki multidampak.
Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.
Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi.
Ketiga, mendorong platform Pindar makin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif, dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.
“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam pernyataan resminya, Jumat (3/1).