CropLife Jembatani FAO Harmonisasi Pengelolaan Pestisida
"Pada 2013, regulasi MRLs telah diberlakukan oleh negara anggota ASEAN sebagai standar regulasi untuk penetapan residu," ujar Vasant.
Ketua Tim Teknis Ahli Komisi Pestisida Prof.Dr. Dadang M.Sc, menyampaikan, bahwa rekomendasi dari harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi pemangku kebijakan dalam mengembangkan regulasi yang lebih baik.
"Sehingga mampu meningkatkan standar dari produk perlindungan tanaman yang akan digunakan oleh petani di Indonesia," ujar Dadang.
Salah satu peserta lokakarya, Dr. Agus Haryono yang juga merupakan anggota Tim Teknis Komisi Pestisida, juga mengapreasiasi inisiatif yang dilakukan bersama CropLife Asia dan CropLife Indonesia ini.
“Ketika melihat teknis kita harus melihat prosesnya dan juga melihat regulasi FAO sehingga ada standarisasi, namun juga harus dijaga kerahasiaan datanya.(jpnn)