CSIS: Harus Ada Revolusi dalam Manajemen Bantuan Sosial di Era Pandemi
Oleh karena itu, penyaluran bantuan melalui fintech ini dipandang perlu untuk dapat diintensifkan
“Penggunaan fintech ini dapat menjadi salah satu breakthrough dan seharusnya sudah kita kerjakan satu atau satu setengah tahun yang lalu,” seru Yose.
Selain itu, Yose juga menyorot masalah tingkat pengangguran yang naik akibat pekerja yang dirumahkan atau di-PHK selama pandemi Covid-19.
Menurut Yose, terdapat potensi pekerja yang dirumahkan tidak kembali dipekerjakan oleh perusahaan ketika kondisi kembali normal.
Perlu dipikirkan adanya suatu rehiring program yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada pemberi kerja.
Dengan begitu, ketika perusahaan telah beroperasi secara normal, maka karyawan yang sempat dirumahkan bisa kembali dipekerjakan.
“Kemenaker tugas utamanya bukan untuk bantuan sosial, melainkan memastikan bahwa orang-orang yang dirumahkan itu bisa dipekerjakan kembali, dan ini sesuai dengan domain Kemenaker,” papar Yose.
Kemenaker dalam hal ini harus fokus mengurus para pekerja ter-PHK itu.