Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, AKP Ichwan Lubis berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge. Itu terkait kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.
Jaksa membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap.
Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.
Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya.
“Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis) dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri.
Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.(gus/ala)