Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan

Kamis, 02 Februari 2017 – 03:00 WIB
Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan - JPNN.COM
Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis (tengah). Foto: sumutpos/jpg

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, AKP Ichwan Lubis berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge. Itu terkait kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

Jaksa membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap.

Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya.

“Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis) dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.(gus/ala)

 Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close