Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuit, Cuit, Cuit, Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi

Minggu, 07 Maret 2021 – 21:57 WIB
Cuit, Cuit, Cuit, Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi - JPNN.COM
Polisi membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayattulah, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat, karena mengundang kerumunan seJak pagi hingga sore menjelang, Minggu (7/3). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Melanggar protokol kesehatan, lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Jawa Barat, dibubarkan polisi.

Lomba yang diikuti peserta dari luar kota tersebut diduga tidak mengantongi izin.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan pihaknya bersama polsek membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang.

"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," katanya, Minggu (7/3) sore.

Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan.

Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.

"Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," katanya.

Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan lomba burung berkicau melanggar protokol kesehatan dan tidak mengantongi izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News