Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen

Jumat, 04 Desember 2020 – 21:01 WIB
Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen - JPNN.COM
Burung kicau tanpa dokumen yang berhasil disita petugas karantina. Foto: Antara/Karantina Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pengiriman ratusan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen digagalkan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, sebanyak 715 burung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," ucapnya, Jumat (4/12).

Ia mengatakan, semakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari propinsi lain.

"Namun disayangkan bahwa pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin (30/11) melalui Pelabuhan Jamrud-Tanjung Perak tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya.

Ia mengatakan, ratusan burung tersebut terdiri dari manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan kepodang mas.

"Salah satu di antaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," katanya.

Mmakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News