Cukai 15 Persen Diberlakukan, Gapero: Minimal 25 Ribu Orang Jadi Pengangguran
Ia kembali mengingatkan, kenaikan cukai tinggi ini akan makin menyuburkan rokok ilegal yang ujung-ujungnya merugikan pemerintah sendiri. "Cukai yang naik tinggi ini, sudah pasti akan membuat rokok ilegal makin naik peredarannya," tandas Sulami.
Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono menambahkan, akibat kenaikan cukai saban tahun yang terbilang tinggi, perusahaan pun terus dipaksa menaikkan harga harga jual.
Masalahnya, kata Agus, daya beli masyarakat merosot akibat buruknya kondisi ekonomi saat ini. Akibatnya pasarpun tergerus dan pabrik terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengambil pilihan PHK buruh.
Agus mengungkapkan, akibat kenaikan cukai di luar kemampuan industri,ribuan perusahaan rokok di Kudus terpaksa tutup pabrik dan ribuan buruh kehilangan pekerjaan.
"Tahun 2014 di Kudus, saya perkirakan masih ada 1.300 perusahaan rokok yang terdaftar, tahun ini hanya tersisa kurang dari 300 perusahaan saja.Itupun yang rutin belanja cukai tidak lebih dari 80 perusahaan. Jadi, pemerintah sukses menggerus memberangus perusahaan industri hasil tembakau dalam negeri," tegas Agus.
Harusnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah membuat kebijakan yang bisa meringankan dunia usaha. Apalagi kontribusi cukai rokok dan industri hasil tembakau terhadap Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) hingga saat ini belum ada yang mengalahkan.
"Jangan meningkatkan pendapatan cukai dengan menaikkan tarif. Tapi kalua kami diberi kesempatan meningkatkan jumlah produksi, kan,kontribusi cukai juga naik. Yang terjadi adalah paradoksal, dimana produksi terus ditekan namun cukai terus dinaikkan," ujarnya.
Ia mengingatkan, dari dulu sampai sekarang, sektor IHT selalu taat atas segala kebijakan yang ada. Namun, jangan kemudian ketaatan itu malah membuat industri ini ditekan dengan memberikan beban tinggi-tinggi.