Cukai Industri Hasil Tembakau Hanya Rp 6,41 Triliun
Alasannya, industri rokok masih harus mengedukasi pasar akibat kenaikan tarif pita cukai pada awal tahun.
Dengan kenaikan tarif pita cukai tahun ini, harga rokok pada awal tahun ini melonjak 10–12 persen.
’’Kami menyesuaikan dengan kenaikan tarif pita cukai 8,5 persen dari pemerintah,’’ terang Sulami.
Industri rokok juga menyesuaikan harga rokok dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota.
Imbas kenaikan harga tersebut, penjualan rokok turun sekitar tujuh persen.
Namun, kondisi itu diyakini pulih pada triwulan kedua.
Industri rokok berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pembayaran pita cukai rokok produksi Januari dan Februari pada Desember tahun sebelumnya.
Aturan itu berpengaruh terhadap ketersediaan kas yang juga berimbas pada produksi rokok. (vir/c14/noe)