Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Bukan Peraturan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Kementerian Keuangan sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengatur penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/2017.
“Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu,” kata Yustinus, Senin (10/9).
Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.
“Kemenkeu yang mengatur dalam PMK, bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” tegasnya.
Penyederhanaan struktur tarif cukai, kata Yustinus merupakan kebijakan yang bersifat teknis. Karena itu, tidak tepat jika diatur ke dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya kebijakan simplifikasi, persaingan di industri rokok lebih sehat. Kebijakan ini nantinya akan memisahkan antara pabrikan besar dan kecil.
"Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar, dan kecil lawan kecil," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Najib. Menurut dia, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah.